·
PRINSIP – PRINSIP EKONOMI KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota
dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan,
pelatihan, dan informasi.
Prinsip Koperasi diantaranya, sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
Sifat
sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Tidak
boleh dipaksa oleh siapapun.
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan
koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi
adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak
dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai
kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak
melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5. Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa
bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi
oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian
juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan
kehendak untuk mengelola diri sendiri.
6. Pendidikan Perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
·
CIRI – CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
Sifat keanggotaan
Pembagian keuntungan
Hubungan personal antara organisasi dan manajer
Keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas
dan operasi
Hubungan organisasi dan masyarakat
Penjelasannya seperti :
Berasas kekeluargaan dan bersifat terus menerus
Prinsip kebersamaan yang selalu mengutamakan
pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga
Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
Tidak mencari untung yang sebesar-besarnya
Anggota yang diutamakan, anggota koperasi mempunyai
hak suara yang sama
Modal koperasi berubah-ubah tergantung pada keluar
masuk anggota yang diperoleh dari simpanan para anggotanya
Bekerja dengan terang-terangan
Bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak
dan kewajiban agar bisa mencapai tujuan
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar